Note:

Sudut Pandang Tentang Perkotaan, Perdesaan, Kewilayahan, dan Segala Dinamika Keruangan yang ada di antaranya.

Peduli

(Disclaimer: Bukan Ahli, Hanya Mencoba Untuk Lebih Peduli)

Mengenai Saya

Foto saya
Father of Two Beloved Son|| Bureaucrat|| Urban and Regional Planner (Master Candidate)|| Content Writer|| Content Creator|| Reading Holic|| Obsesive, Visioner, and Melankolis Man||

Peliknya Isu di Balik Eksistensi Permukiman Kumuh: Meneropong Kota Cirebon

By | Leave a Comment

 


Pada penghujung tahun 2021, kelompok kecil kami melakukan studi terkait permukiman kumuh di Kota Cirebon. Kami melakukan observasi langsung di kawasan-kawasan kantung kekumuhan sesuai dengan Surat Keputusan Walikota setempat mengenai daftar kawasan-kawasan kumuh di Kota Cirebon. Selain melakukan survei primer langsung ke titik lokasi, kami juga berkoordinasi dan mewawancarai pihak pemerintah dari dinas-dinas terkait, termasuk Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan bahkan sekretariat program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Rentetan studi yang dilakukan selama beberapa bulan tersebut menghasilkan banyak insight baru terkait kondisi permukiman kumuh di Kota Cirebon, yang akhirnya kami susun dalam bentuk laporan tertulis.


Letak Kota Cirebon berada di sebelah utara Provinsi Jawa Barat, dilewati oleh Jalur Pantura (Pantai Utara). Permasalahan yang hampir dirasakan oleh daerah-daerah dengan morfologi pesisir di Indonesia adalah kekumuhan. Permukiman kumuh tersebar di sepanjang pesisir pantai, dengan mata pencaharian utama sebagian besar masyarakatnya adalah sebagai nelayan. Kawasan pesisir sering diilustrasikan dengan potret permukiman non-permanen hingga semi-permanen, kerapatan antar rumah sangat tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat minim, pemenuhan sarana dasar seperti air minum dan sanitasi yang tidak memadai, tingkat kesehatan masyarakat yang di bawah standar, penghasilan minim, dan sebagainya. Hal ini pun berlaku di kawasan pesisir Kota Cirebon. Fakta ini tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Kumuh yang dikeluarkan oleh kepala daerahnya. Kelurahan-kelurahan yang berada di pesisir pantai seperti Kelurahan Kesenden, Kebonbaru, Panjunan, Lemahwungkuk, Kasepuhan, dan Pegambiran masuk ke dalam daftar kelurahan kumuh.

Sumber: Rupa Bumi Indoensia (BIG)

Peliknya kondisi permukiman kumuh di Kota Cirebon sebenarnya tidak berhenti hanya pada tataran kondisi fisik, ekonomi, dan sosial semata. Ternyata ada realitas lain yang bisa menjadi bom waktu bagi pemerintah maupun masyarakat di sana. Permasalahan tersebut adalah terkait dengan legalitas lahan yang ditempati dan juga fenomena tanah timbul. Kenapa dengan legalitas lahannya? Seperti yang terjadi juga di beberapa daerah lain di Indonesia, lahan-lahan pesisir pantai (terutama yang memiliki pelabuhan) masih menjadi hak milik dari Perusahaan Perhubungan (PELINDO) yang sekaligus memiliki wewenang mengelola pelabuhan dan operasionalnya. Masyarakat hanya memiliki hak pakai untuk jangka waktu puluhan tahun. Permasalahannya, rumah-rumah tersebut telah berganti generasi beberapa kali. Terkadang, rumah sudah dibangun permanen dan sudah merasa dimiliki seutuhnya. Jika tiba waktu tanah itu ingin digunakan oleh pihak perusahaan pemiliknya (misalnya untuk perluasan pelabuhan), apa yang akan terjadi? Pasti ribut. Satu pihak akan bertahan atas nama masyarakat yang wajib disediakan kebutuhan dasarnya, sementara pihak lain akan bertahan pula dengan dalih kepemilikan lahan oleh negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.


Permasalahan kedua terkait fenomena tanah timbul. Ini termasuk yang sangat unik. Kota Cirebon adalah kota yang sangat kecil dibandingkan kota lain di Provinsi Jawa Barat. Namun Kota Cirebon secara luar biasa menjadi Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan kegiatan utama berupa perdagangan dan manufaktur. Perputaran ekonomi sangat cepat, sehingga menarik pergerakan masyarakat-masyarakat di daerah sekitarnya untuk datang bekerja dan mengadu nasib di Kota Cirebon. Akibatnya kepadatan permukiman semakin tinggi, sementara harga lahan makin melambung. Apa dampaknya? Masyarakat pendatang akan mencari lahan-lahan yang murah, bahkan yang tidak digunakan, untuk menjadi tempat bermukim. Salah satu tujuan yang disasar adalah kawasan pesisir pantai. Disana mereka bisa mencari nafkah dari laut sekaligus “mengaburkan” keberadaan mereka. Bagi mereka yang tidak mendapatkan bagian lahan, akhirnya mulai “berinisiatif” menimbun laut sedikit-demi-sedikit menggunakan sampah dalam berbagai bentuk. Bahkan sampah-sampah rumah tangga sengaja dibeli untuk digunakan menimbun lahan yang diinginkan. Luar biasa bukan? Akhirnya, bukan suatu hal yang mengagetkan jika pada peta terlihat bahwa garis pantai Kota Cirebon dari tahun ke tahun semakin maju.


Anehnya, Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD belum segera mengesahkan Peraturan Daerah yang tegas mengenai fenomena tanah timbul tersebut. Kegiatan ini telah dilakoni lama oleh masyarakat, namun tidak kunjung mendapat kejelasan mengenai kepemilikan dan statusnya. Pemerintah di satu sisi tidak memiliki “taring” untuk menjustifikasi tanah-tanah yang ditimbun tersebut sebagai milik mereka. Di sisi lain pun masyarakat belum bisa mengatakan lahan tersebut milik mereka, karena tidak bersertifikat hak milik. Namun anehnya, saat kami telusuri, terdapat realitas bahwa terdapat tanah-tanah timbul yang telah memiliki sertifikat. Ini sungguh fenomena yang makin aneh. Siapa yang mengeluarkan sertifikatnya? 

Sebagai informasi yang setidaknya dapat menjadi "jalan keluar sementara" dari kebuntuan permasalahan tanah timbul di Kota Cirebon adalah studi dari Deni Andimiharja Lesmana (2019) yang mengatakan bahwa "kedudukan tanah timbul dalam sistem hukum pertanahan nasional adalah termasuk tanah negara. Hal ini karena tanah tersebut belum dilekati oleh sesuatu hak apapun sehingga negara sebagai organisasi tertinggi yang mendapat amanat dari konstitusi menguasai, pengaturan, peruntukan, penggunaan tanah timbul. Pengelolaan tanah timbul dalam upaya penataan kembali wilayah kawasan pesisir dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang melalui tahapan penataan dan perencanaan, formulasi, implementasi, dan evaluasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait".


Pada tahun 2022 akhirnya pemerintah pusat mulai mengalihkan perhatiannya pada kawasan kumuh yang ada di Kota Cirebon, terutama di kawasan pesisir. Kementerian PUPR melalui dana pusat melakukan revitalisasi kawasan pesisir di Kelurahan Panjunan dan Lemahwungkuk dengan memindahkan warga yang berada di sempadan sungai dekat garis pantai. Mereka akan direlokasi pada rumah susun baru yang dibangun di sekitar tempat tinggal lama mereka. Alasannya sederhana, karena masyarakat tidak mau dipindah jauh dari pesisir, karena disitu adalah tempat mereka mencari nafkah dan berinteraksi. Sebenarnya mereka tidak nyaman juga tinggal di permukiman vertikal (rumah susun), karena selama ini berinteraksi dan bersosialisasi secara horizontal. Namun karena dengan berpindah ke rumah susun, akan membuat mereka memiliki hunian yang layak dan memiliki kepastian hukum, maka mereka setuju. Tentu diiringi dengan pemberian insentif dan program pemberdayaan ekonomi bagi mereka.


Itu baru satu kawasan yang dalam proses ditangani dari banyak sekali kantung-kantung kumuh yang ada di Kota Cirebon. Pelajaran pentingnya adalah perlunya untuk menggunakan pendekatan-pendekatan yang memanusiakan manusia dalam setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah, karena isu-isu terkait penggusuran dan relokasi merupakan isu yang yang sangat krusial dan sering memicu konflik masyarakat. Ketika pendekatan yang dilakukan menjadi win-win solution maka pemerintah akan terus mendapat legitimasi yang baik di hadapan masyarakat, yang notabene merupakan para pemilih dari para kepala daerah yang sedang menjabat. Hal ini bukan berarti masyarakat dapat menuntut sesuatu yang berada di luar logika dan kemampuan pemerintah. Kedua elemen ini harus bekerja sama agar daerah tetap berjalan sesuai dengan kaidahnya.   


Terima kasih telah membaca hingga selesai. Silahkan tinggalkan komentar pada kolom di bawah ini untuk sekedar berdiskusi atau "say hello". Jika Anda tertarik dengan topik-topik tulisan mengenai perkotaan, follow blog ini untuk terus mendapatkan update notifikasi ketika ada tulisan baru dari saya. Sehat dan sukses selalu buat Anda. 

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 Komentar: